Dampak Positif
Seperti
yang diketahui bahwa pemerintah pusat mencanangkan revitalisasi pasar
tradisional pada tahun 2010. Revitalisasi pasar secara dasar bertujuan untuk
memperbaiki, baik fisik pasar tradisional maupun persepsi masyarakat terhadap
pasar tradisional. Hasil revitalisasi pasar tradisional, secara teori akan
menghasilkan peningkatan kapasitas tampung pedagang, peningkatkan kualitas
infrastrukur (lebar jalan, kebersihan, kelistrikan, sanitasi, dll),
meningkatkan kualitas prasarana (tempat ibadah, toilet umum, dll).
Pemerintah
yakin bahwa setelah revitalisasi, juga akan terjadi peningkatan omzet transaksi
pada pasar yang direvitalisasi. Ini dibuktikan pada 10 pasar percontohan yang
dilakukan tahun 2011,[1]
[tanggal berita 16 April 2011] berikut pernyataan Menteri Perdagangan Gita
Wirjawan, "Hasil evaluasi terhadap kinerja 10
pasar percontohan yang dibangun tahun 2011 menunjukkan adanya peningkatan omset
transaksi sebesar 33 persen sampai 85 persen dibandingkan sebelum revitalisasi"
[2][tanggal berita 24 Mei 2013]. Keberhasilan 10 pasar
percontohan, pemerintah sepertinya semakin yakin dan positif bahwa revitalisasi
pasar tradisional membawa dampak positif. Sehingga pemerintah akan revitalisasi
semakin banyak pasar tradisional.
Dari segala nilai positif yang ditawarkan oleh program
revitalisasi pasar tradisional, tampaknya tidaklah buruk jika revitalisasi ini
dapat dirampungkan selurhnya. Bahkan penulis juga setuju bila pasar tradisional
-yang kebanyakan oleh orang banyak dianggap kotor, remang-remang, bau, sempit,
dan segala imej buruk lainnya- direvitalisasi menjadi lebih bersih, rapi, luas,
dan nyaman. Bahkan bukan hanya imej saja yang diperbaiki namun, keuntungan dari
segi ekonomis juga didapat seperti jumlah pedagang meningkat (berkontrbusi pada
pengurangan pengangguran) dan omzet penjualan pedagang meningkat seperti
pernyataan Menteri Perdagangan.
Dampak Negatif
Namun dari semua dampak positif, ternyata revitalisasi pasar
tradisional sebagian menuai masalah baru. Masalah baru dapat dilihat pada Pasar
Sukaramai yang terbakar Oktober 2010 lalu. Seperti yang penulis saksikan
sendiri dan juga pantauan media massa bahwa tempat penampungan sementara pasar
sukaramai menimbulkan kemacetan di jalan A.R. Hakim dan jalan Aksara, karena
kios dibangun di jalan raya. Selain menimbulkan kemacetan juga menganggu
aktivitas warga yang tinggal di kedua jalan tersebut karena kios dibangun tepat
didepan rumah tinggal warga. Juga pedagang mengeluhkan bahwa tempat penampungan
tidak layak dijadikan tempat jualan.
Revitalisasi Pasar-Pasar di Kota Medan.
Revitalisasi pasar di kota Medan bukan hal baru, seperti
yang dikutip dari WaspadaOnline, “Pada kunjungan pertamanya, Walikota
Medan hari ini, melakukan peninjaua ke Pasar Kapuas Medan Belawan yang sudah
selesai direvitalisasi dengan bagunan gedung dua tingkat.”[3]
[tanggal berita 7 Januari 2013] Juga pasar lainnya yang akan direvitalisasi seperti
pasar Jawa Medan Belawan, pasar Kampung Lalang, pasar Marelan, pasar Sukaramai,
dan pasar Timah. Untuk pasar Jawa, walikota Medan Rahudman Harahap, menyatakan bulan
Maret 2013 telah harus tuntas direvitalisasi.[4]
[tanggal berita 7 Januari 2013]
Analisa
Revitalisasi Pasar
Jika
dilihat dari track record pasar Kapuas dan pasar Sukaramai. Dapat dilihat dua
hal, pertama pemko Medan telah berhasil merevitalisasi pasar Kapuas, ini
artinya pemko Medan memang berniat dan serius. Hanya saja penulis tidak mampu mendapatkan bukti
berapa lama penyelesaian revitalisasi pasar Kapuas. Kedua, pemko Medan
tidak mempunyai perencanaan matang dalam revitalisasi pasar, karena sejak 2010 sampai
sekarang nasib pasar Sukaramai masih tidak jelas kapan selesainya, namun
direncanakan selesai awal tahun 2014.[5][tanggal
berita 24 Agustus 2013]
Dari
analisa penulis, saya kira tidaklah benar pemko Medan terburu-buru untuk
merevitalisasi sejumlah pasar lainnya, yang pada saat yang sama masih terdapat pasar-pasar
lainnya yang masih belum selesai direvitalisasi (padahal telah mendapat anggaran dana), pasar tersebut yang dimaksudkan
adalah pasar Jawa, pasar Marelan dan Pasar Kampung Lalang. Penulis berasumsi bahwa pasar-pasar tersebut telah dalam proses revitalisasi karena dana revitalisasi ketiga
pasar ini telah tersedia dari pinjaman PIP (Pusat Investasi Pemerintah)
kira-kira sebesar 77 Miliar Rupiah.[6]
[tanggal berita 22 September 2012]. Namun dari sumber berita Analisadaily,com, berikut kutipannya "Kalau berdasarkan rencana, lanjut Bukhari, pembangunan revitalisasi
ketiga pasar yang masuk dalam PIP ini sudah selesai hingga akhir tahun
2013. Namun karena dana belum diturunkan dari pusat, maka hal itu belum
dapat ditenderkan."[7] [tanggal berita 14 Maret 2013]. Ini berarti tipis kemungkinan bahwa pasar-pasar tersebut sudah selesai saat ini (yang dimaksud saat ini adalah 27 September 2013).
Rencana Revitalisasi
Pasar Timah
Dalam
rencana revitalisasi Pasar Timah dalam waktu dekat, pedagang akan direlokasi ke
penampungan sementara. Yang menjadi masalah baru adalah penampungan sementara tersebut dibangun
di jalan Suasa, jalan Kuningan dan jalan Tembaga. Sekali lagi, pemko Medan
mengulangi kesalahan yang mirip dengan pasar Sukaramai. Penulis yang adalah
warga di jalan Tembaga, merasa bahwa hal ini akan sangat menganggu aktivitas
warga ketiga jalan tersebut. Selain itu lama revitalisasi -yang dikatakan hanya
memakan 8 bulan- tidak dapat dipastikan, hal ini terbukti dari pengalaman pasar
Sukaramai dan pasar lainnya (penulis tidak dapat menemukan bukti berita bahwa
pasar Marelan, pasar Jawa, dan pasar Kampung Lalang telah selesai
direvitalisasi sejak dana PIP tersedia).
Dengan menjadikan jalan raya sebagai tempat penampungan, maka warga sekitar tidak dapat lagi menggunakan jalan raya tersebut sebagaimana mestinya. Sehingga menurut penulis, ini adalah pelanggaran hak pengguna jalan, mengingat bahwa warga sekitar juga membayar pajak jalan. Hak guna jalan telah diatur dalam undang undang tentang jalan dan peraturan pemerintah tentang jalan.
Dasar Hukum
Penggunaan Jalan
Menurut
penulis, pemerintah tidaklah benar bila menggunakan jalan raya sebagai tempat penampungan.
Jalan raya, sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) nomor 38 tahun 2004, jalan
terbagi dua kategori, jalan umum dan jalan khusus. Sesuai pengertian jalan umum
dan jalan khusus pada pasal 1 poin 5 dan 6, maka dapat dikatakan jalan Suasa,
jalan Kuningan, dan jalan Tembaga adalah jalan umum. Dan sesuai undang-undang nomor
38 pasal 8, fungsi jalan umum, secara umum dapat dikatakan adalah untuk lalu
lintas kendaraan baik jarak dekat maupun jauh, atau kecepatan rendah maupun
tinggi. Fungsi jalan dalam UU nomor 38 tahun 2004 diperkuat oleh Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 bagian ketiga paragraf kesatu tentang
fungsi jalan, fungsi jalan tertuang dalam pasal 9, pasal 10, dan pasal 11. Selain
itu Dalam PP nomor 38 pasal 35 ayat 1, menyatakan badan jalan hanya
diperuntukan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan. Dan pasal 38,
menyatakan Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan.
Atas
dasar hukum tersebut maka tidaklah benar jalan umum digunakan sebagai tempat
penampungan pedagang. Dan daerah tidak dapat menggunakan Perda yang ada untuk
membenarkan tindakan tersebut. Hal itu disebabkan oleh, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) berada dalam hierarki yang lebih tinggi daripada Peraturan Daerah (Perda)
sebagaimana diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011.
Solusi
Terkait
revitalisasi pasar Timah, penulis merasa masih ada solusi yang lebih baik
daripada menggunakan jalan raya sebagai tempat penampungan pedagang. Yaitu,
terdapat sepetak tanah yang belum diolah di komplek Asia Mega Mas. Menurut
penulis, tanah kosong tersebut jauh lebih luas daripada jumlah gabungan luas ketiga
jalan raya, sehingga dapat dipastikan kapasitas tampung lebih besar.
Pertimbangan lainnya adalah, relokasi ke tanah kosong tersebut tidaklah terlalu
jauh dari pasar Timah yang sekarang, dengan kata lain masih relatif dalam jarak
jangkau warga sekitar pasar Timah walaupun dengan berjalan kaki. Dengan
memanfaatkan tanah kosong tersebut -yang telah bertahun-tahun tidak diolah-
setidaknya tidak akan menganggu aktivitas warga, selain itu pemanfaatan tanah
kosong tersebut mungkin dapat meningkatakan omzet pedagang-pedagang yang telah
berada di komplek Asia Mega Mas, karena jarak yang begitu dekat, pembeli dapat
sekaligus mengunjungi kedua kelompok pedagang.
Hanya
saja menurut penulis terdapat sisi negatif dari solusi ini yaitu, Penulis tidak
mengetahui siapa pemilik sepetak tanah tersebut, namun pemerintah seharusnya
bernegosiasi dengan pemilik tanah tersebut untuk dijadikan tempat penampungan
pedagang sementara. Ini artinya pemerintah perlu mengucurkan dana negosiasi.
Kesimpulan:
Dampak
positif revitalisasi:
- Pasar menjadi lebih baik secara fisik. Artinya lebih luas, bersih, nyaman.
- Pasar mendapat imej yang lebih baik.
- Omzet pedagang berkemungkinan meningkat.
- Mengurangi pengangguran, karena pasar yang baru dapat menampung pedagang yang lebih banyak, artinya peluang jadi pedagang bertambah besar.
Dampak
negatif revitalisasi:
- Menimbulkan kemacetan, karena menggunakan jalan raya sebagai tempat penampungan.
- Mengangu aktivitas warga setempat
- Menimbulkan konflik kepentingan termasuk kemungkinan oknum tidak bertanggungjawab yang mengambil keuntungan dalam kesempitan.
- Merugikan pedagang yang tidak memiliki surat/bukti kepemilikan kios/lapak.
Solusi : Mempertimbangan
pemanfaatan tanah kosong yang berada di komplek Asia Mega Mas. Yang didalam
prosesnya mengikuti segala peraturan hukum yang berlaku serta mengutamakan musyawarah
berbasis demokrasi .
Untuk lebih detail tentang Revitalisasi pasar Timah dapat
dibaca di http://www.analisadaily.com/news/36887/pd-pasar-rencanakan-revitalisasi-pasar-timah-medan
[1]
http://www.tempo.co/read/news/2011/04/16/090327957/10-Pasar-Dijadikan-Acuan-Revitalisasi-Pasar-Tradisional
[2]
http://www.antaranews.com/berita/376510/mendag-rp12-triliun-untuk-revitalisasi-pasar-tradisional
[3]
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=274344:walikota-revitalisasi-pasar-tradisional-medan&catid=14:medan&Itemid=27
[4]
Ibid
[5]
http://liputanbisnis.com/2013/08/24/proyek-pembangunan-pasar-sukaramai-baru-18-persen/
Artikel ini saya buat sebagai salah satu bentuk ungkapan kekecewaan terhadap pemko Medan dalam hal revitalisasi pasar Timah. Namun penulis tidak ingin berat sebelah, maka artikel ini disajikan se-objektif mungkin dengan analisa positif-negatif serta adanya bukti dan rekomendasi.
ReplyDeleteBila anda yang membaca, merasa ada yang kurang dalam artikel ini silahkan post comment, dan akan saya tindaklanjuti. Terima kasih.